Home / KOMODITAS PERDAGANGAN / KOMODITAS LAINNYA / Kapal Pencuri Ikan Dari Malaysia Dihancurkan

Kapal Pencuri Ikan Dari Malaysia Dihancurkan

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan tiga unit kapal motor berbendera Malaysia, lantaran terbukti lakukan “illegal fishing” (pencurin ikan) di perairan Aceh selama tahun 2016.

Kapolda Aceh, Brigjen Pol Rio S Djambak melalaui Direktur Polisi Air Polda Aceh, Kombes Kosmalan pada wartawan di Langsa, Sabtu menyebutkan, pemusnahan tiga kapal itu berlngsung hari ini di perairan Kuala Langsa, Kota Langsa.

Ia mengemukakan pemusnahan itu berdasar pada surat Satgas 115 KKP-RI nomor : B-24. 14/Satgas 115/III/2017 tertanggal 24 Maret 2017, tentang proses pemusnahan/demosili tanda bukti pelaku Illegal Fishing.

“Kita kerjakan pemusnahan sama sesuai surat Satgas 115 KKP-RI. Tempatnya dikoordinat 04′ 38′ 500″ N – 98′ 05′ 105″ E atau berjarak 9 mil dari Kuala Langsa, ” katanya.

Menurut Kombes Kosmalan, tiga unit kapal motor yang dimusnahkan adalah tanda bukti hasil tangkapan pihaknya di tiga patroli tidak sama.

Ketiga kapal itu yaitu KM PKFB dengan nomor lambung 992, di tangkap di perairan Aceh waktu menangkap ikan dengan memakai alat tangkap type trawl yang tidak mempunyai izin dari Pemerintah Indonesia, tanggal 27 Maret 2016.

Kapal ini, lanjut dia, berbendera Malaysia dengan dinakhodai oleh Nai Kyaw Wong (24) warga negara Myanmar. Waktu di tangkap ada muatan ikan sejumlah 1. 000 kilogram.

Setelah itu, KM PKFB (U) 1639 berbendera Malaysia di tangkap di perairan Selat Malaka yang masuk lokasi Indonesia tanpa ada mempunyai izin. Waktu dikerjakan penggeledahan pada nakhoda atas nama Chaiphonrit (43) berkebangsaan Thailand, diketemukan seperempat gram narkoba type sabu-sabu.

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.