Home / LOGAM MULIA / EMAS / Polisi Ringkus Penadah Emas Ilegal

Polisi Ringkus Penadah Emas Ilegal

Tim Polres Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, menangkap penadah emas ilegal yang didapatkan dari aktivitas Penambang Emas Tidak ada Izin PETI diwilayah setempat.

“berhasil ditangkap satu orang ditahan untuk disuruh info dan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya, ” tegas Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang saat di Teluk Kuantan, Sabtu.

tersangka yang bernama Zaherman 31 dinilai tak mematuhi ketetapan itu yakni warga Pincuran Sunsang, Kecamatan tujuah Kota Padang Pariaman Sumatra Barat Sumbar ditangkap pada hari Jumat 31/03/2017 pada pukul jam 20. 30 Wib dari tim Opsnal Unit Reskrim Polres Kuansing.

Deretan Polres Kuansing telah mengira Zaherman jalankan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan cara Mengolah, memurnikan yang ada di Desa Pantai Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing. “Ia bergerak sebagai penadah emas sesuai hasil dari laporan masyarakat, ” sebutnya.

Sesuai keterangan Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan memberikan, penangkapan terhadap tersangka yang dianggap telah melakukan sebagai salah satu  penadah emas yang dihasilkan dari Penambangan Emas Tanpa Izin PETI yang ada di desa Pantai Lubuk Ramo dan berhasil mengamankan barang-barang bukti yang berupa emas seberat 22, 55 gr, bersama uang Rp2. 284. 000, satu Timbangan, satu set Kompor Pembakar, satu init kalkulator dan tembikar. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres, ” tuturnya.

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.