Home / Industri / UMP Indonesia 2017 Meningkat 8,25%

UMP Indonesia 2017 Meningkat 8,25%

Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) memberi dukungan atas penetapan presentase kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2017 sekitar 8,25%. Angka tersebut mengalami kenaikan dan dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 di tahun 2015 tentang Pengupahan.

Shinta Widjaja Kamdani selaku Ketua dari Apindo berkata, formulasi dari kenaikan UMP pada PP itu adalah hasil kesepakatan dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, naiknya upah tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pihak termasuk oleh buruh maupun pengusaha.

“Hal itu kan telah disetujui, jadi bukannya tindakan semena-mena, saya tidak mengerti dari pihak buruh masih terdapat keinginan di luar dari yang telah disetujui bersama.”ungkap Shinta Widjaja Kamdani.

Shinta menerangkan jika pada penetapan upah minimum provinsi tahun 2016, masih terdapat kepala daerah yang tidak ikut atau patuh terhadap ketentuan di Peraturan Pemerintah itu. Akan tetapi, di tahun ini, diharapkan seluruh kepala daerah bersedia untuk mengikuti ketentuan yang ada di dalam PP itu termasuk naiknya UMP.

“Kita sangat menyayangkan seandainya terdapat sebuah daerah yang tidak mau menuruti. Pada tahun ini menaker akan bertindak tegas, wajib mematuhi. Jika tidak mematuhi mengerti konsekuensinya. Jadi kita telah setuju dari para pengusaha. Untuk keluar PP tersebut kan lewat proses bersama seluruh pihak terkait. Jika telah ada keluar yang nanti kita patuhi.”ujarnya.

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.