Home / KOMODITAS PERDAGANGAN / Rektor USU : PP Terkait Gambut Rugikan Masyarakat

Rektor USU : PP Terkait Gambut Rugikan Masyarakat

Pemerintah perlu merubah PP 57 Tahun 2016 dengan 4 Peraturan Menteri LHK terkait perlindungan serta pengelolaan ekosistem gambut supaya tidak menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat petani pada sektor perkebunan.

“Seandainya kawasan gambut yang sejak puluhan tahun yang lalu diusahakan masyarakat untuk dapat budidaya, secara tiba-tiba fungsinya berubah jadi kawasan lindung, kemana masyarakat itu akan kemana?”ungkap Untung Sitepu selaku Rektor USU (Universitas Sumatera Utara) ketika Lokakarya Implikasi PP 57 Tahun 2016 Jo PP 71/2014 dengan tema “Mau Kemana Industri Perkebunan Industri Pada Lahan Gambut” yang digelar di USU (Universitas Sumater Utara), Medan.

Oleh sebab itu, Sitepu berharap lokakarya ini wajib mampu memunculkan rekomendasi untuk dapat merubah PP 57/2016 supaya dapat lebih memperlihatkan keperpihakan terhadap para petani serta kemajuan produktivitas budidaya pada kelapa sawit.

“Di sini, telah berkumpul sejumlah pakar yang bisa memberikan rekomendasi terkait cara untuk melestarikan Gambut tanpa harus merugikan masyarakat secara luas. Pendapat dari sejumlah akademisi  yang mempunyai netralitas serta keilmuan yang cukup tinggi yang bisa membuat sebuah gagasan untuk melakukan pelestarian gambut tanpa harus membuat rugi masyarakat secara umum.”ungkap mantan Dekan Fakultas Hukum itu.

Sapta Raharja selaku Pengamat Perkebunan IPB beranggapan jika PP 57/2016 mempunyai implikasi minor pada budidaya kelapa sawit jangka panjang, Pasalnya, beberapa pasal serta PP itu lebih cenderung mematikan budidaya kelapa sawit dengan pelan-pelan.

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.