Home / PERDAGANGAN / ANALISA & INVESTASI / Enggan Kalah, Jonan Siap Ajukan Gugatan Freeport Menuju Arbitrase

Enggan Kalah, Jonan Siap Ajukan Gugatan Freeport Menuju Arbitrase

Menteri Energi & Sumber Daya Mineral atau ESDM yakni Ignasius Jonan tampaknya tidak gentar terhadap ancaman dari PT. Freeport Indonesia, yang akan menyeret pihak pemerintah menuju arbitrase internasional terkait PP Nomor. 1/2017 yang mengharuskan Freeport untuk mengubah status dari Kontrak Karya atau KK jadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK, untuk bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Pada klausul kontrak karya atau KK yang telah dimiliki oleh pihak pemerintah serta pihak Freeport, ungkap Jonan, yang memiliki hak menggugat kepada arbitrase internasional bukan hanya selaku pengusaha pemegang KK. Akan tetapi, pemerintah pun mempunyai hak yang sama untuk dapat menyeret pemegang KK menuju arbitrase.

“Tidak hanya Freeport lho yang dapat membawa menuju ke arbitrase, pemerintah pun juga bisa melakukan hal itu.”ungkapnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Meski begitu, Jonan tetap berharap di waktu dekat akan bisa mencapai kata sepakat bersama dengan Freeport terkait permasalahan itu. Seandainya tidak, mantan Menteri Perhubungan tersebut siap untuk meladeni Freeport di arbitrase internasional nanti.

“Semoga bisa menemukan titik temu. Seandainya misal sampai tidak mencapai titik temu yang memang hal itu menjadi hak masing-masing untuk membawanya menuju arbitrase.”terang Jonan.

Seperti yang telah diberitahukan sebelumnya, Freeport telah mengancam akan menyeret pihak pemerintah Indonesia menuju arbitrase Internasional, terkait permasalahan PP itu. Arbitrase akan diajukan seandainya pada 120 hari ke depan tidak bisa menemukan titik temu terkait permasalahan ini.

 

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.