Home / PERDAGANGAN / ANALISA & INVESTASI / Kriteria Tanah “Nganggur” Yang Akan Terkena Pajak Progresif

Kriteria Tanah “Nganggur” Yang Akan Terkena Pajak Progresif

Pemerintah pada saat ini sedang menggodok terkait aturan pajak progresif pada tanah yang menganggur maupun tak berfungsi dengan produktif. Aturan itu diprediksi akan segera keluar pada 1 hingga 2 bulan ke depan.

Sofijan Wanandi selaku Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI mengatakan jika pada saat ini aturan itu masih berada pada pembahasan internal pihak pemerintah. Esensinya, pemerintak tidak mempunyai keinginan jika beberapa tanah itu digunakan para spekulan supaya membuat harganya berubah menjadi tinggi.

“Pajak progresif dari tanah jangan melanggaran peraturan yang telah ada. Saya berpikir tengah dibicarakan bersama dengan internal pihak pemerintah. Yang tidak digunakan, untuk spekulasi, kemudian ditahan.”ungkapnya, Selasa, 24 Januari 2017 di Graha CIMB Niaga, Jakarta.

Dia berpendapat jika, pemerintah akan segera mengategorikan tanah mana yang digunakan untuk pembangunan serta tanah mana yang sama sekali tak digunakan. Akan tetapi, dapat dipastikan, jika pemerintah tidak akan melakukan tebang pilih dalam pengenaan pajak progresif itu.

Pajak progresif itu, ungkapnya, akan berlaku di seluruh Indonesia. Pemerintah tak hanya mengenakan pajak progresif itu untuk tanah yang berada pada daerah perkotaan saja.

“Tidak, seluruhnya kena, seluruh Indonesia, tidak terdapat beberapa kawasan khusus. Nanti peraturannya akan sangat jelas.”tambahnya.

Dia mengatakan jika pemerintah juga telah menyortir beberapa tanah milik BUMN yang tidak lagi produktif. Seandainya beralasan jelas, pemerintah tak akan mengenai pajak progresif terhadap aset dari BUMN tersebut.

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.