Pemerintah mempunyai rencana untuk memberi izin terhadap swasta untuk membangun pembangkit listrik serta menjualnya secara langsung pada konsumen. Skema tersebut dikhususkan terhadap wilayah yang belum termasuk di dalam jaringan PT. PLN (Persero), dengan bertujuan untuk meningkatkan rasio dari elektrifitas terhadap sejumlah daerah terpencil.
“Tidak hanya swasta, BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah juga dapat bergabung. Pembangkitnya dapat dibuat sendiri serta listriknya juga dapat dijual langsung pada masyarakat dengan skala terbesar adalah 50 megawatt.”ungkap Alihudin Sitompul selaku Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Selasa, 29 November 2016 di Jakarta.
Dia beranggapan, pada saat ini aturan itu sudah disetujui oleh Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM untuk selanjutnya diproses oleh Kementerian Hukum serta HAM (Hak Asasi Manusia). Adapun beberapa peraturan itu juga telah disediakan sejumlah kemudahan agar para investor dari swasta mempunyai minat untuk membuat pembangkit listrik pada daerah – daerah terpencil.
“Insentif telah dipersiapkan, agar para investor dapat tertarik untuk membangun pembangkit pada daerah-daerah pelosok. Karena hal itu perlu didorong mengunakan berbagaimacam kemudahan yang disediakan.”ujarnya.
Dia juga mengatakan jika alternatif yang pas untuk dapat mengaliri listrik menuju sejumlah pulau paling luar serta daerah pelosok adalah pembangkit hybrid. Pembangkit itu adalah kombinasi dari Pembangkit Listrik Tenaga Disel serta Pembangkit Listrik Tenaga Surya agar dapat disesuaikan terhadap kondisi letak geografis pada daerah tertentu.