Home / Uncategorized / Pemkot Semarang Targetkan Pendapatan Pajak Hotel Sentuh Rp. 64 M.

Pemkot Semarang Targetkan Pendapatan Pajak Hotel Sentuh Rp. 64 M.

Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, mempunyai target pendapatan pajak pada sektor perhotelan adalah Rp. 64 M sepanjang tahun 2017 ini. Oleh karena itu, untuk dapat memaksimalkan pendapatan serta meminimalisasikan kebocoran pada pajak hotel, pihak Pemerintahan Semarang menggunakan sistem pajak elektornik atau e-tax.

Yudi Mardiana selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang berkata jika pemerintah Kota Semarang bekerja sama bersama Bank BNI dalam penetapan pajak elektronik atau e-tax. Bank BNI tak hanya menyediakan sistem saja tetapi juga menyediakan perlatan.

“Target kami pendapatan pajak pada sektor perhotelan adalah Rp. 64 M, oleh karena itu, penerimaan wajib maksimal. Dan dengan menggunakan e-tax, kami sangat yakin jika pendapatan pajak dari segi perhotelan akan dapat menjadi lebih maksimal.”ungkapnya ketika Gathering serta Sosialisasi Pajak Online Restoran & Hotel, Kamis, 19 Januari 2017.

Yudi berkata jika Kota Semarang memiliki kurang lebih 500 hotel. Secara bertahap pada setiap hotel akan dipasangi alat e-tax. Untuk periode awal ini, telah terdapat kurang lebih 10 hotel yang telah menggunakannya.

Dia mengatakan salah satu masalah pada penerapan sistem e-tax ialah masih terdapatnya beberapa hotel yang mengelolaan majemen dipusatkan di Jakarta maupun pada luar negeri. Hal tersebut cukup menghambat, sebab manajemen yang ada di daerah memerlukan persetujuan dari pusat dahulu. “Kami berharap ini tidak terlalu lama.”ujarnya.

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.