Home / PERDAGANGAN / INDUSTRI & EKONOMI / Penghilangan Moratorium Perumahan Yang Ada Di Bantul Masih Setengah Hati

Penghilangan Moratorium Perumahan Yang Ada Di Bantul Masih Setengah Hati

Kalangan pengembang properti yang ada pada organisasi REI (Real Estat Indonesia) menyambut baik adanya pencabutan moratorium pendirian perumahan yang terdapat di 5 kecamatan yang ada di Bantul, Yogyakarta. Hanya, mereka beranggapan jika penghentian dari moratorium itu masih memunculkan ketidakjelasan.

Ilham Noor Muhammad selaku Ketua Bidang Humas DPD (Dewan Pengurus Daerah) REI Yogyakarta mengatakan jika pemerintah Kab. Bantul menang telah mencabut moratorium pendirian perumahan. Akan tetapi, ternyata pencabutan itu tidak berlaku secara keseluruhan di seluruh wilayah yang ada di 5 kecamatan itu.

“Ternyata, pencabutan moratorium tersebut hanya bersifat infield development atau sebuah kebijakan sela.”ungkapnya, Rabu, 8 Maret 2017 lalu di kantornya.

Lewat kebijakan itu, pemerintah Bantul memberi kesempatan pada para pengembang untuk dapat mengajukan izin prinsip pada 5 kecamatan. Hanya, daerah yang diperolehkan untuk melakukan pendirian perumahan itu ialah di beberapa tempat tertentu.

Pemerintah memperbolehkan mendirikan perumahan pada sela antara perumahan dengan perumahan yang lain, dimana pada sela itu juga telah terdapat pemukiman. Kebijakan itu tentu masuk di dalam wilayah yang abu-abu atau tidak jelas sebab tidak terdapatnya transparansi daerah yang diperbolehkan.

“Hal ini masih belum jelas antara daerah kuning maupun merah .Hanya diungkapkan pada sela-sela daerah perumahan saja.”ungkapnya.

Kebijakan terkait pencabutan moratorium tersebut memang masih terkesan tidak sepenuh hati. Semestinya pemerintah justru mempercepat untuk penyelesaian RDTRK (Rencana Dasar Tata Ruang Kecamatan). Sebab dari RDTRK itu, dapat jadi sebuah dasar pengembang guna melakukan pembebesan lahan.

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.