Home / PERDAGANGAN / Produsen Beras Keberatan dengan HET Yang Baru ditetapkan

Produsen Beras Keberatan dengan HET Yang Baru ditetapkan

Pada awal September 2017 pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Harga tersebut terbagi atas beras medium dengan harga Rp 9.450 perkg ,beras premium dengan harga Rp 12.800 perkg dan beras khusus yang saat ini masih diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) bersuara terkait penetapan HET oleh Kementas. HET merupakan kebijakan yang diambil pemerintah yang bertujuan untuk menstabilkan harga ditingkat konsumen namun menurut Perhepi HET masih rawan masalah.

Ketua Umum Perhepi, Bayu Krisnamurthi menyebutkan di Indonesia setidaknya ada kurang lebih 150.000 – 180.000 penggilingan dan paling tidak 15.000 pedagang tradisional. Ada sekitar 1000 pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan kemungkinan terdapat lebih dari 20.000 minimarket di Indonesia.

Ia menambahkan, jika peraturan ditetapkan tidak begitu jelas maka ada kemungkinan akan menyulitkan pelaku usaha untuk mengembangkan produknya. Dan hal tersebut tentu akan sulit bagi pemerintah dalam mengawasi seluruh pelaku usaha.

Saat ini para produsen beras masih menggunakan stok beras yang lama. Sebab HET yang baru ditetapkan dari pemerintah perlu ada adaptasi lagi untuk produsen beras. Butuh waktu sekitar empat bulan untuk para pelaku usaha bisa menyesuaikan harga yang ditetapkan

About Usman Simanjuntak