Saat ini sudah resmi diberlakukan Sertifikasi kayu legal dengan label yang tercantum Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT). Hal ini banyak mendapatkan respon yang sangat luar biasa bagi eksportir kayu. Sebab sudah banyak eksportir kayu yang membuat sertifikasi untuk menjual kayu nya ke pasar di Eropa. sebab Sertifikasi legalitas kayu ini bisa menjadi penggerak bagi eksportir untuk masuk kepasar uni eropa. sebab mereka tidak perlu melalui tahap due diligence di negara setempat. Aturan ini resmi diberlakukan sejak 15 November 2016 lalu.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, baru sepekan di Resmikan, sudah ada sekitar 845 sertifikat FLEGT untuk 24 negara dengan nilai US$ 24,96 juta yang meliputi, produk furniture, produk panel, kerajinan, perkakas, Dll. Dari seluruh produk tersebut, produk jenis panel yang paling mendominasi dengan memberikan kontribusi nilai ekspor sebesar US$ 11,92 juta,
Saat ini pengusaha yang mengajukan sertifikat legalitas mengalami lonjakan. Diperkirakan hingga akhir tahun 2016 akan ada ribuan sertifikat yang dibuat. Dengan sertifikasi kayu legas mampu mendongkrak nilai ekspor kayu dalam negeri, diperkirakan total ekspor kayu selama 2016 bisa mencapai 10 miliar dolar AS.
Selama bulan Januari hingga Agustus 2016, total eskpor ke Uni eropa Eropa sebesar US$ 708,38 juta. Sedangkan untuk sepanjang tahun 2015, ekspor ke Uni Eropa sebesar US$ 882,23 juta. Diharapkan hingga akhir 2016 jumlah ini akan mengalami peningkatan. China menjadi negara pasar ekspor untuk kayu dalam negeri lalu ada juga uni eropa. sertifikasi ini juga diperlukan untuk memudahkan ekspor.