Home / KOMODITAS PERDAGANGAN / KOMODITAS LAINNYA / Impor Garam Diharapkan Tidak Mengorbankan Petambak Daerah
informasi komoditas garam hari ini

Impor Garam Diharapkan Tidak Mengorbankan Petambak Daerah

Produksi garam dalam negeri diperkirakan tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam skala nasioanl. Maka pemerintah akan membuka kebijakan impor garam. Impor garam dilakukan agar bisa memenuhi kebutuhan garam didalam negeri. Namun sangat diharapkan kebijakan impor ini tidak akan mengorbankan jerih payah petambah garam didaerah.

Impor garam menggambarkan minusnya keberpihakan pemerintah terhadap petambak garam di Indonesia. Sebab sebetulnya pemerintah masih bisa membantu petambak garam untuk meningkatkan produksinya sehingga tidak usah membuka impor garam yang akan menekan petambak garam didaerah.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim mengatakan, pengendalian impor komoditas garam sebetulnya sudah tercantum didalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam produksi garam, sebetulnya sangat bergantung terhadap iklim dan cuaca. Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya bisa hadir untuk mengatasi tantangan dalam produksi garam. Sebab kini produksi garam dalam negeri masih belum optimal.”ucapnya”

Pada sebelumnya, Dirut PT Garam (Persero),  Achmad Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dan distribusi sebanyak 75.000 ton. hal yang dilakukan oleh Dirut Pt Garam tersebut sudah jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam.

Dalam peraturan menteri tersebut sudah jelas dikatakan jika importir garam industri sangat dilarang keras untuk memperdagangkan garam industri kepada pihak lain.

Hal ini berdampak terhadap jutaan petambak garam yang menjadi sulit untuk bersaing dipasaran. Sebab garam produksi petambak lokal kalah bersaing dengan garam impor yang terus membanjiri pasar

About Usman Simanjuntak