Home / PERDAGANGAN / INDUSTRI & EKONOMI / Jika Digugat, Luhut Yakin BUMN Mampu Ambil Alih Freeport

Jika Digugat, Luhut Yakin BUMN Mampu Ambil Alih Freeport

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yakni Luhut Binsar Pandjaitan memberikan tanggapan dengan santai atas ancaman dari PT. Freeport Indonesia, untuk menggugat pemerintah Indonesia pada arbitrase Internasional. Dia berpendapat, seandainya mereka benar-benar merealisasikan ancaman itu, maka pemerintah dapat mengambil alih pertambangan Grasberg yang ada di Papua yang selama ini telah dikelola oleh Freeport.

Lebih jauh dirinya mengungkapkan jika pada saat ini pemerintah serta raksasa tambang yang berpusat di Amerika Serikat itu tengah melakukan perundingan untuk dapat mencari solusi atas permasalahan kontrak PT. Freeport. “Saya mengira ini telah diurus oleh Menteri ESDM. Biarkan saja. Saya tidak ingin berandai-andai. Biarkan semuanya berjalan. Saya mengira saat ini seluruhnya masih terus berjalan dengan baik.”ungkapnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.

Pada saat ini, Freeport memang masih belum melayangkan gugatannya menuju arbitrase internasional. Mereka memberi waktu hingga 120 hari untuk melakukan perundingan bersama dengan pemerintah, tentang keinginannya untuk dapat mempertahankan kontrak karya atau KK.

Akan tetapi, seandainya pemerintah nanti sungguh-sungguh mendapat gugatan, maka pihak pemerintah yang akan direpresentasikan oleh BUMN dianggap mempunyai kemampuan untuk dapat mengambil alih pertambangan yang ada di Papu itu.

“Kan pemerintah bisa ada Inalum, itu tergantung Menteri BUMNnya. Tetapi telah diexercise. Sanggup lah Inalum mengelola Freeport. Itu bukan green field. Sangatlah mampu.”ungkapnya.

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.