Home / PERDAGANGAN / INDUSTRI & EKONOMI / Sinergi Penerapan SE Satgas Covid-19 Saat Idul Adha
Satgas Covid

Sinergi Penerapan SE Satgas Covid-19 Saat Idul Adha

Libur panjang merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia, karena berpotensi sebagai sarana penularan Covid-19 dan lonjakan kasus terpapar ke berbagai daerah diakibatkan masyarakat yang memilih untuk mudik ke kampung halaman selama libur panjang berlangsung.

Untuk itu dalam rangka menjaga kestabilan angka paparan covid-19 selama masa libur panjang, khusus nya dalam acara idul adha ini, pemerintah bersama Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang nantinya menjadi acuan dalam melaksanakan idul adha selama masa pandemi saat ini.

Dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 no.15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur hari raya Idul Adha ini berisi 5 cakupan kebijakan yang meliputi : 

  • Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Dalam rangka menekan angka perkembangan Covid-19, Satgas penanganan Covid-19 memperingatkan untuk membatasi mobilitas pada saat Hari Raya Idul Adha berlangsung.

  • Pembatasan  Kegiatan Peribadatan 

Kegiatan peribadatan khususnya pada Hari Raya Idul Adha, kerumunan masyarakat merupakan hal yang tidak mungkin terelakkan, untuk itu Satgas Covid-19 membatasi adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19 ini, agar rantai penyebaran di lingkungan masyarakat tidak meluas.

  •  Pembatasan Kegiatan Silaturahmi

Dalam sebuah acara hari raya, khusus nya di Indonesia, budaya mudik dan silaturahmi merupakan hal yang sangat umum dilakukan, untuk itu guna mencegah adanya penyebaran virus Covid-19 meluas ke berbagai daerah, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 melarang adanya mudik disaat pandemi Covid-19 ini.

  1. Pembatasan Aktivitas di Tempat Wisata

Pembatasan ini mengakibatkan penutupan seluruh tempat wisata yang berada di pulau Jawa-Bali serta wilayah  yang menjalankan kebijakan PPKM, sedangkan ditempat yang tidak terkena peraturan PPKM tetap boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25%.

  1. Sosialisasi Pembatasan Aktivitas.

Sosialisasi tersebut akan dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, pemberi kerja, hingga media massa.

Dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik dengan sektor terkait untuk menjalankan surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tersebut.

About Usman Simanjuntak