Home / PERDAGANGAN / EKSPOR & IMPOR / Freeport Peroleh Izin Ekspor Sementara

Freeport Peroleh Izin Ekspor Sementara

Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM mengatakan jika pihaknya akan segera mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus atau IUPK sementara pada PT. Freeport Indonesia di waktu dekat ini. Hal tersebut adalah untuk Freeport mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Pada peraturan Pemerintah atau PP No. 1 Tahun 2017, perusahaan pertambangan yang masih memiliki status kontrak karya atau KK wajib mengubah status mereka ke IUPK untuk bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat. Freeport sendiri, ujar Jonan, sudah mengajukan perubahan dari yang awalnya KK ke IUPK beberapa saat yang lalu.

“Saya mengira jika Freeport telah memasukan permohonan guna perubahan KK menjadi IUPK. Hal ini kita proses dalam 1 hingga 2 hari IUPK sementara juga terbit.”ungkapnya, Senin, 30 Januari 2017.

Mantan Menteri Perhubungan tersebut memiliki pendapat jika izin usaha sementara dikeluarkan sebab untuk melakukan pengurusan IUPK permanen memerlukan waktu yang cukup lama. Diprediksi, proses untuk dapat memperoleh IUPK permanen memerlukan waktu kurang lebih 3 hingga 6 bulan.

Seandainya begitu, maka ini akan berakibat pada perekonomian yang ada di Papua, dimana tambang Freeport berjalan. Karena, seandainya izin ekspor tidak bisa didapatkan, maka perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak dapat melakukan produksi serta perekonomian yang ada di daerah pun akan sangat terganggu.

“Kan tidak dapat jika proses IUPKnya memerlukan waktu 3 hingga 6 bulan terus tidak melakukan ekspor sama sekali. Pasti akan membuat perekonomian daerah itu terganggu.”

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.