Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) mempertanyakan masih belum keluarnya izin impor gula rafinasi yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada pertengahan tahun ini. Hal ini dikhawatirkan juga akan mengganggu industri makanan dan minuman (mamin) yang membutuhkan gula rafinasi sebagai bahan bakunya.
Ketua AGRI, Wisnu Prayit mengatakan, produksi raw sugar oleh industri rafinasi sekitar 3,1 juta-3,2 juta ton per tahun. Sedangkan hingga saat ini izin impor yang telah dikeluarkan oleh Kemendag sebesar 2,1 juta ton.
“Jadi selisihnya ada 1 jutaan ton impor bahan baku raw sugar. Tapi berdasarkan temuan dari tahun lalu ada beberapa yang rembes, dikurangi lagi sekitar 200 ribu ton. Jadi total ada 2,8-2,9 juta ton untuk pengiriman impor tahun ini,” ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2014).
Menurut Wisnu, biasanya pada Juni-Juli Kemendag telah kembali mengeluarkan izin impor untuk gula rafinasi tersebut. Namun hingga akhir bulan ini, izin impor tersebut belum diterima industri gula rafinasi.
“Saat ini memang belum tertunda tetapi kalau bulan ini terlewat dan belum keluar maka akan terlewat. Saya melihat dari tahun-tahun sebelumnya bahwa setiap Juni-Juli biasanya sudah keluar. Sekarang sudah mau Juli akhir belum keluar,” lanjutnya.
Kekhawatiran asosiasi juga karena industri gula rafinasi ini telah terikat kontrak dengan industri makanan dan minuman yang juga bergantung pada persediaan gula rafinasi dalam proses produksinya.
“Yang penting pemenuhan impor bahan baku raw gula ini bisa dipenuhi karena kita juga khawatir ke depan produksi mamin akan terganggu. Asosiasi mamin sudah mulai khawatir, memberikan sinyal ke kita. Karena kita kan mempunyai kontrak dengan industri mamin. Yang dikhawatirkan mereka, kalau tidak sesuai kontrak maka mereka tidak bisa mendeliver produknya terlebih lagi untuk ekspor,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Santoso menyatakan sebenarnya pihaknya telah memberikan rekomendasi tambahan impor gula rafinasi untuk industri sebesar 500 ribu ton, namun seperti rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Kemendag.
“Yang sudah kita periksa dan berdasarkan faktur pajak itu sekitar 500 ribu ton, seharunya sudah 2,6 juta ton dari sebelumnya yang 2,1 juta ton. Ini sesuai kebutuhan. 500 ribu ton itu rekomendasi dari saya tetapi belum keluar di Perdagangan (Kemendag). Rekomendasi sudah,” tandasnya. (liputan6[dot]com)