Home / Uncategorized / Penjualan premium SPBU tol dihentikan 6 Agustus

Penjualan premium SPBU tol dihentikan 6 Agustus

spbu-2124590PT Pertamina (Persero) mulai 6 Agustus 2014 menghentikan penjualan premium pada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di jalan tol sebagai implementasi kebijakan pemerintah tentang pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.

“Saat ini ada 29 SPBU jalan tol yang beroperasi di Pulau Jawa. Sebanyak 27 SPBU ada di wilayah pemasaran Jawa bagian barat dan dua SPBU lainnya di wilayah Jawa timur,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir saat acara halabihalal dengan wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, penghentian penjualan premium SPBU jalan tol akan mampu menghemat kuota penyaluran BBM premium 750-900 kiloliter (KL) per hari karena rata-rata penjualan premium di setiap SPBU jalan tol tersebut antara 25-30 kiloliter per SPBU.

Selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2014 seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol hanya menjual Pertamax series, lanjut Ali Mundakir. “Pertamina juga memastikan pasokan pertamax series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU,” katanya.

Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU. Untuk sosialisasi penerapan aturan ini, Pertamina telah menyiapkan spanduk yang dipasang di setiap SPBU dan pengumuman mengenai aturan tersebut.

Ia mengatakan kebijakan penghentian penjualan premium di SPBU jalan tol sebagai amanat APBNP-2014 yang memangkas kuota BBM bersubsidi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka BPH Migas pada 24 Juli 2014 telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan solar dan premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.

Pertamina sudah menjalankan kebijakan tersebut sejak tanggal 1 Agustus 2014, dimana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual solar bersubsidi.

Kemudian mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk kluster tertentu.

Penentuan kluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara bagi SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 KL atau sekitar 60 persen dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17,08 juta KL atau 58 persen dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,29 juta KL. (antaranews[dot]com)

Sumber Foto : inilahkoran[dot]com

About Usman Simanjuntak