Pemerintah secara terang-terangan mengundang pihak swasta untuk melakukan investasi serta membuat kilang atau refinery, akan tetapi, bagi Menteri ESDM yakni Ignasius Jonan, pihak pemerintah tidak dapat memaksa pihak PT.Pertamina (Persero) jadi pembeli atau offtaker dari produk minyak yang dihasilkan dari kilang swasta.
Dia mengatakan, pada saat ini, kapasitas kilang minyak yang terdapat di Indonesia sangat kecil yaitu kurang lebih 800.000 barel setiap harinya atau bph. Sedangkan keperluan minyak Indonesia menembus angka 1,2 juta barel / hari. Oleh sebab itu, tidak hanya meminta Pertamina untuk membuat kilang minyak, pemerintah juga memberikan jalan pihak swasta untuk ikut serta dalam melakukan investasi berbentuk refinery.
“Pemerintah juga telah membuka kesempatan terhadap pihak lain yang berasal dari luar BUMN untuk bisa membuat refinery secara mandiri.”ungkap Ignasius Jonan, Senin, 19 Desember 2016.
Pemerintah, juga akan memberikan insentif terhadap swasta yang akan melakukan pembangunan kilang. Salah satunya ialah swasta yang akan membangun kilang memperoleh izin niaga umum, supaya mereka dapat mempunyai pompa bensin milik mereka sendiri.
“Jika ingin membangun, langsung mendapatkan izin niaga umum, sehingga dapat membuat pompa bensin itu sendiri. Jadi hal tersebut dapat dilaksanaka serta juga bisa melakukan ekspor. Ini free.”tambah Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Akan tetapi, keleluasaan dari pemerintah terhadap swasta untuk membuat kilang tidak berarti jika pemerintah juga akan mewajibkan pihak Pertamina untuk membeli hasil dari kilang pihak swasta itu.