Home / KOMODITAS PERDAGANGAN / Perusahaan Sawit yang Diduga ‘Tukar Guling’ Untuk Lahan Ilegal

Perusahaan Sawit yang Diduga ‘Tukar Guling’ Untuk Lahan Ilegal

Panitia Khusus yang akan monitoring sejumlah lahan DPRD Riau temukan 1. 900 hektare tempat PT Sari Lembah Subur yang ada di Kecamatan Pangkalan Lesung serta Kerumutan, Kabupaten Pelalawan tak mempunyai izin, serta diduga bakal lakukan “tukar guling” tempat dengan punya warga.

“Mereka coba ganti guling tempat ilegalnya dengan milik penduduk setempat, luasnya kurang lebih 1. 900 hektar lebih. Kami anggap tersebut sebagai sikap untuk membersihkan dosa yang sudah diperbuatnya sampai kini, ” tegas Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto Pekanbaru, Rabu.

Politisi PKB ini telah menyampaikan, dari hasil pansus monitoring tempat DPRD Riau, PT SLS termasuk juga dalam sebuah perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit yang membangun usahanya dalam lokasi hutan.

Diduga tidak mematuhi izin, lanjut dia, dari pihak perusahaan lakukan tukar guling tempat, di mana penduduk diberikan tempat punya perusahaan di luar HGU supaya tak jadi temuan oleh pihak berkaitan.

Berbagai temuan itu, Sugianto mengharapkan aparat hukum selekasnya mengusut serta memahami masalah yang dikerjakan perusahaan ini, sebab telah dinilai tidak mematuhi hukum. Hasil temuan Pansus itu telah diserahkan pada Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain awal tahun 2017.

“Ini celah aparat hukum agar bisa menindaklanjutinya. Sebab banyak penduduk yang dilema sekarang ini, ada yang ingin menerima, serta ada yang tidak, ” tuturnya.

“Masa iya, lahan penduduk yang sah ingin diambilnya serta ditukarnya dengan tempat ilegal itu, ” tegas Sugianto.

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.