Home / KOMODITAS PERDAGANGAN / Tidak Ada Penyerahan Lahan Dari Negara Kepada Masyarakat Adat

Tidak Ada Penyerahan Lahan Dari Negara Kepada Masyarakat Adat

BPN (Badan Pertanahan Nasional) Maluku Utara (Malut) menyebutkan, sekarang ini belum ada terkait penyerahan tempat negara pada masyarakat adat sebagai sisi dari program pelaksanaan Reforma Agraria.

Plh Kepala BPN Malut, Abubakar Rumodar di Ternate, Rabu, menyampaikan, BPN Malut sekarang ini masih tetap menginvetarisasi tempat yang penuhi ketentuan untuk diserahkan pada masyarakat adat di beberapa kabupaten/kota di propinsi ini.

Ia juga menyebutkan pihaknya tengah mengindentifikasi dua tempat yang dicurigai sebagai tempat terlantar, yaitu di Pulau Kasiruta, Kabupaten Halmahera Selatan yang seluas 3. 000 hektare serta Desa Porniti Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Tempat terlantar di Pulau Kasiruta itu adalah perkebunan kakao yang sudah ditinggalkan dari pemiliknya, sedang di Jailolo adalah sisa tambak udang seluas 50 hektare yang telah ditinggalkan perusahaan pengelolanya.

“Dari dua tempat yang dicurigai terlantar itu selalu dikoordinasikan bersama pemerintah daerah setempat serta perusahaan yang awal mulanya mengelolanya, untuk diusulkan untuk pembuatan surat keputusannya, serta setelah itu diserahkan kepada masyarakat adat, ” tuturnya.

Khusus tempat perkebunan kakao yang ada di Pulau Kasiruta, kurang lebih 1. 000 hektare salah satunya sudah ditanami kakao pada perusahaan serta saat ini digunakan oleh penduduk sekitarnya dengan mendapatkan panen 30 ton per tahun.

Abubakar menyebutkan, BPN Malut saat ini selalu mengindentifikasi bebrapa tempat lain yang juga ditelantarkan oleh perusahaan manfaat diambilalih jadi tempat negara serta bakal diserahkan pada masyarakat adat untuk mensupport program pemerintah pusat tentang distribusi tempat pada penduduk seluas 9 juta hektare.

About Wida Yodik

Kontributor komoditi.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.