Home / PERDAGANGAN / BURSA KOMODITAS / PT Nasional Sago Prima harus Bebas dari Tuntutan
Sidang PT NSP 2015

PT Nasional Sago Prima harus Bebas dari Tuntutan

Sidang PT NSP 2015PT NSP atau Nasional Sago Prima yang tersangkut kasus pembakaran hutan dan lahan di kawasan Meranti sejatinya haruslah dibebaskan. Perusahaan yang 2 petingginya dijebloskan ke penjara ini seharusnya gugur perkaranya karena bukti bukti yang menunjukkan bahwa Perusahaan ini menjadi tersangka adalah nihil sampai sekarang. Untuk itulah dalam pembacaan pledooi pada tanggal 16 Januari 2015 kemarin ternyata memberikan bukti bukti kembali yang bisa menunjukkan bahwa PT NSP sebenarnya adalah pihak yang merugi dari kejadian kebakaran hutan dan lahan di meranti pada tahun lalu itu. Pihak O.C. Kaligis & Associates ditunjuk sebagai kuasa hukum perusahaan ini, dan membacakan pledooi yang isinya berisikan mengenai hal hal dibawah ini :

Isi dari Pledooi PT NSP

  1. Tuduhan bahwa PT NSP membakar lahan untuk mendapatkan abu dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan sagu nyatanya tidak benar. Menurut Prof. Dr. Ir. H. M. H. Bintoro Djoefri M. Agr.,  Guru Besar Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB) / Ketua Umum Masyarakat Sagu Indonesia (MASSI), sejatinya tanaman sagu adalah tanaman yang tidak membutuhkan pemupukan, karena mineral dari abu yang dihasilkan tidak bisa dijadikan pengganti pupuk sementara dari tanaman sagu. Bisa dibilang pemupukan tidak akan berpengaruh pada tanaman sagu.
  2. Areal kebakaran merupakan areal yang bebas dilintasi dan dilalui oleh warga atau siapapun yang bisa masuk kedalam area terebut, untuk itu sangat rentan terjadi kecerobohan bagi siapapun yang melintas untuk membuang rokok sembarangan yang masih menyala sehingga api pun bisa terpercik langsung.

Untuk itulah masih diperlukan berbagai penelitian lebih jauh untuk kasus karhutla PT NSP ini, dikarenakan pihak penuduh Jaksa Penuntut Umum masih tidak bisa memberikan bukti kuat keterlibatan PT NSP dalam hal ini.

About Usman Simanjuntak